Remisi Narapidana
Pada hari hari Senin tanggal 17 Agustus 2020 pukul 11.00 Wib bertempat Lapas Kelas IIB Garut Jl. KH. Hasan Arif Desa Sukasenang Kec. Banyuresmi Kab. Garut, telah dilaksanakan Kegiatan Pemberian Remisi Narapidana Penghuni Lapas Kelas IIB Garut dalam rangka HUT RI ke- 75 Tahun 2020.
Hadir pada kesempatan tersebut Danrem 062/TN Kolonel Inf. M. Muhcidin, S.Sos, Bupati Garut H. Rudy Gunawan, SH, MH, MP, Ketua DPRD Kab. Garut Drs. Euis Ida Wartiah, M.Si, Kapolres Garut AKBP Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K, M.I.K, Dan Denpom III/Siliwangi, Dandim 0611/Garut Letkol CZI Dr. Deni Iskandar, M.Tr(Han)., M.D.M., CAN, Danyon Rider 303 Cibuluh Mayor Inf. Muhamad Sujoko, Kalapas kelas IIB Garut RM Kristiyo Nugroho, A.Md.IP, SH, M.Si, Kepala Kejari Garut Sugeng Hariadi, SH, MH, Ketua Pengadilan Negeri Garut Dr. Hassanudin, SH, MH, Kepala Rutan Garut, Kepala Bapas Garut, Wakil Bupati Garut dr. Helmi Budiman, Wakapolres Garut Kompol Abdul Kholik, SH, S.I.K, Kabag Ops Kompol Apri Rahman, Kapolsek Banyuresmi Kompol Krisna, SH, Kasat Intelkam AKP Tito Bintoro, SH, Kasat Binmas AKP Dudu Gunawan, SH, Kasat Sabhara AKP Cecep Bambang, A.Md, Danki Subden 4 Satbrimobda Jabar IPTU Hasan, Kades Sukasenang Kec. Banyuresmi dan perwakilan Narapidana yg mendapat Remisi serta Tamu undangan.
Sambutan Kalapas kelas IIB Garut yg diantaranya sbb :
- Mari kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Alloh SWT atas Rahmat dan karunia-Nya.
- Dalam kegiatan Remisi hari ini kami tetap melaksanakan Protokol Kesehatan massa Pandemi Covid-19.
- Lapas Kelas IIB Garut melaksanakan Pembinaan di Bidang Keagamaan, Olahraga, Peternakan, Perkebunan, Kesenian dan Teknik lainnya.
- Terkait Kesehatan Narapidana apabila ada yg sakit dan harus dilakukan Rawat inap kami dibantu oleh RSU. dr. Slamet Kab. Garut.
- Selamat kepada Narapidana yg mendapat Remisi, semoga menjadi Manusia yang bermartabat dan berguna bagi Masyarakat.
Data jumlah Besaran Remisi Umum sesuai Kepmenkumham RI No. PAS-922.PK.01.01.02 Tahun 2020 sebanyak 468 orang diantaranya sbb :
- Narapidana yang mendapat Remisi selama 1 bulan sebanyak 8 orang.
- Narapidana yang mendapat Remisi selama 2 bulan sebanyak 72 orang.
- Narapidana yang mendapat Remisi selama 3 bulan sebanyak152 orang.
- Narapidana yang mendapat Remisi selama 4 bulan sebanyak 130 orang.
- Narapidana yang mendapat Remisi selama 5 bulan sebanyak 94 orang.
- Narapidana yang mendapat Remisi selama 6 bulan sebanyak 13 orang
Sambutan Bupati Kab. Garut yg diantaranya sbb :
- Penghuni Lapas kelas IIB Garut paling banyak dihuni oleh Narapidana kasus Narkoba.
- Kami Pemerintah Daerah Kab. Garut ikut serta dalam penanggulangan bahaya Narkoba.
- Terkait Protokol Kesehatan diwilayah Kab. Garut kami akan meningkatkan dan terus dilaksanakan sebaik mungkin bersama dengan TNI-POLRI.