Patroli Polsek Banjarwangi Imbau Warga Disiplin Protokol Kesehatan.

Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022, mulai dari pukul 12.00 Wib, Kepolisian Sektor Banjarwangi melaksanakan kegiatan Patroli Protokol kesehatan dalam rangka pencegahan melonjaknya sebaran covid-19 (varian omicron) serta terkait Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus Covid-19 di Wilayah Kecamatan Banjarwangi.

Kegiatan ini berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus-19, Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.2/2164/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar rumah dalam upaya Penanganan Penyebaran Virus-19 dan berdasarkan surat dari Camat Banjarwangi Nomor : 443.2 / 151 – Kec tanggal 02 Juli 2021 tentang himbauan pelaksanaan PPKM Level 3.

Adapun lokasi dilaksanakan patroli dalam rangka pembatasan aktivitas luar rumah dalam upaya penanganan penyebaran covid-19 meliputi rute wilayah desa banjarwangi dan alun-alun Kecamatan Banjarwangi.

Petugas yang melaksanakna patroli Aiptu Ussep S, Brigadir Uung P, Brigadir Randi M, Brigadir Angga S, menyampaikan himbauan tentang 5 M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, melaksanakan vaksinasi, menghindari kerumunan, mengurangi  mobilitas transportasi

Kapolsek  Banjarwangi Inspektur Satu Amirudin Latif menegaskan kegiatan patroli Penegakan Disiplin adalah sebagai langkah pencegahan dalam mengendalikan penyebaran Covid-19 yang masih sebagai pandemi.(swng/sf).

Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *