Polsek Samarang Imbau Warga Untuk Disiplin Protokol Kesehatan.

Kepolisian sektor samarang polres garut polda jabar melaksanakan kegiatan penerapan Patuh Prokes PPKM level 3 di Wilayah Kecamatan Samarang  dalam rangka menindak lanjuti Inmendagri nomor 24 tahun 2021,selasa ( 08/03/2022).

Sasaran kegiatan ini adalah warga masyarakat yang berada di lokasi  Pasar Wisata Samarang  Jalan Raya  Samarang  Desa  Samarang  Kecamatan   Samarang  Kabupaten Garut.

Kegiatan yang dimulai dari sekitar pukul  10.00 Wib menyasar kepada para pedagang dan Warga Masyarakat (pembeli) yang tidak menggunakan masker ataupun terlihat berkerumun, dengan menyampaikan himbauan dan memberikan teguran lalu kemudian membagikan  masker kepada pengunjung pasar

Himbauan serta Sosialisasi oleh Satgas Covid 19 tentang PPKM, Penegakan Prokes dan himbauan untuk tetap melaksanakan disiplin Protokol kesehatan  ( 5 M ), ataupun melaksanaka vaksinasi guna untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan  Samarang  Kabupaten Garut.

Pelaksana kegiatan oleh camat Samarang, kapolsek Samarang, danramil Samarang, Kasi Tartib Kecamatan Samarang, anggota polsek samarang  sebanyak 4 personil, anggota Koramil Samarang sebanyak 2 personil, anggota Satpol Pamong Praja sebanyak 2 personil dan anggota tenaga kesehatan puskesmas samarang.

Kepala Kepolisian Sektor Samarang Komisaris Polisi Jajang Rachmat .S.Sos , M.Si, menegaskan bahwa kegaitan ini sebagai langkah pencegahan serta meminimalkan penyebaran covid-19 omicron.(swng/sf).

Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *