Polsek Samarang Imbau Warga Untuk Disiplin Protokol Kesehatan.
Kepolisian sektor samarang polres garut polda jabar melaksanakan kegiatan penerapan Patuh Prokes PPKM level 3 di Wilayah Kecamatan Samarang dalam rangka menindak lanjuti Inmendagri nomor 24 tahun 2021,selasa ( 08/03/2022).
Sasaran kegiatan ini adalah warga masyarakat yang berada di lokasi Pasar Wisata Samarang Jalan Raya Samarang Desa Samarang Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
Kegiatan yang dimulai dari sekitar pukul 10.00 Wib menyasar kepada para pedagang dan Warga Masyarakat (pembeli) yang tidak menggunakan masker ataupun terlihat berkerumun, dengan menyampaikan himbauan dan memberikan teguran lalu kemudian membagikan masker kepada pengunjung pasar
Himbauan serta Sosialisasi oleh Satgas Covid 19 tentang PPKM, Penegakan Prokes dan himbauan untuk tetap melaksanakan disiplin Protokol kesehatan ( 5 M ), ataupun melaksanaka vaksinasi guna untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
Pelaksana kegiatan oleh camat Samarang, kapolsek Samarang, danramil Samarang, Kasi Tartib Kecamatan Samarang, anggota polsek samarang sebanyak 4 personil, anggota Koramil Samarang sebanyak 2 personil, anggota Satpol Pamong Praja sebanyak 2 personil dan anggota tenaga kesehatan puskesmas samarang.
Kepala Kepolisian Sektor Samarang Komisaris Polisi Jajang Rachmat .S.Sos , M.Si, menegaskan bahwa kegaitan ini sebagai langkah pencegahan serta meminimalkan penyebaran covid-19 omicron.(swng/sf).