UNIT RESKRIM POLSEK KADUNGORA DALAM PENEGAKAN HUKUM LEBIH MENGEDEPANKAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE.

UNIT RESKRIM POLSEK KADUNGORA DALAM PENEGAKAN HUKUM LEBIH MENGEDEPANKAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE).

Kepolisian Negara Republik Indonesia Secara berjengjang dari Polda Sampai Satuan Kewilyahan,polres atau Polsek diberikan wewenang melakukan penegakan hukum mengadopsi prinsip keadilan restoratif (restorative justice) yang merefleksikan keadilan sebagai bentuk keseimbangan hidup manusia. Tujuan restoratif justice sendiri adalah untuk menegakkan keadilan sebagaimana pepatah latin “fiat justisia ruat coelum” “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan”. Proses restorative justice mengedepankan proses permasalahan pidana tanpa harus melalui peradilan pidana. Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara diluar pengadilan dengan melakukan perdamaian diantara dua belah pihak dan jaksa sebagai fasilitator. Dalam pelaksaannya keadilan restoratif ini hanya terbatas kepada pidana ringan Hal Tersebut di Anjurkan Oleh

Jajaran Polsek Kadungora sat Polres Garut Melalui Panit I Reskrim Aipda Opik Taufik.S.ip.meng edokasi agar di lingkungan Polisi Rw yang menjangkau aspek Paling Bawah ketika mendapatkan Aduan atau inpormasi mengenai Problem Solping atu Prablem Solter Lebih Kepada Musyawarah Mupakat untuk menjembatani dengan mempasilitasi dalam penempuhannya(Restortive Justice) di terapkan tergantung kadar permasalahanya, serta ada nya kesadaran untuk kesepakatan bersama,hal teesebut langkah kingkrit untuk mewujudkan kekondusifitasan

Kapolres Garut Bpk AKBP RIO WAHYU ANGORO.SH.SIK. Loncing inopasi Program Ngopi Rj(Ngobrol Nyarios Jentre) lebih kepada pendingin Suasana ketika musyawarah itu di tempuh(Restorative Justice) Yang di anjurkan untuk jajaran Polsek yang ada di wilkum Polres Garut diantaranya Polsek Kadungora melalui kapolsek kadungora.

The post UNIT RESKRIM POLSEK KADUNGORA DALAM PENEGAKAN HUKUM LEBIH MENGEDEPANKAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIVE JUSTICE. first appeared on Tribratanews.

Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *