Bhabinkamtibmas Desa Tarogong Polsek Tarogong Kidul Sosialisasikan TPPO Ke Warga
Polsek Tarogong Kidul-Polres Garut. Bhabinkamtibmas Desa Tarogong Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut rutin sosialisasikan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kamis, (13/7/2023)
Dalam kegiatan Sambang, anggota Bhabinkamtibmas, bertatap muka langsung dengan warga, untuk memberikan himbauan, edukasi dan share informasi tentang TPPO.
Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada Masyarakat supaya tidak mudah tertipu oleh ajakan pelaku dengan mengiming-imingi warga untuk bekerja di Luar Negeri dengan gaji yang besar.
Jika ada warga yang ingin bekerja di Luar Negeri, sebaiknya menggunakan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang resmi, supaya tidak menjadi korban TPPO.
Apabila ada saudara/kerabat warga yang bekerja di Luar Negeri dan menjadi korban TPPO, agar segera melaporkan ke Polsek Tarogong Kidul supaya dengan segera dapat ditindak lanjuti.
Kapolres Garut Akbp Rio Wahyu Anggoro, S.H, S. Ik, melalui Plh Kapolsek Tarogong Kidul Ipda Giono, S. Ip menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO.
Dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi seluruh elemen Masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO di Wilayah Kabupaten Garut khususnya di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, ucap Giono.
The post Bhabinkamtibmas Desa Tarogong Polsek Tarogong Kidul Sosialisasikan TPPO Ke Warga first appeared on Tribratanews.